Correct Article 209
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat EPP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat EPP dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat EPP berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat EPP;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas hasil pemeriksaan AKN dalam rangka penyusunan IHPS;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
e. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
f. penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan;
g. pengelolaan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara;
h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat EPP;
i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
33. Judul Bagian Kelima Bab VI diubah, sehingga judul
Your Correction
