Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 232

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya; b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik; c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja pada lingkup tugasnya; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak. 44. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction