Correct Article 228
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya;
b. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
c. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
d. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik;
e. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan pada lingkup tugasnya; dan
g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
40. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
