MEKANISME PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyusunan, pembahasan dan penetapan Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh PPID utama dan dibantu oleh PPID pelaksana eselon II.
(2) PPID utama dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta masukan dari PPID pelaksana eselon I dan/atau ahli.
(3) PPID utama MENETAPKAN Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka dengan penetapan Kepala BKKBN.
(4) Penetapan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan persetujuan atasan PPID.
(5) Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(6) Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) PPID utama dalam menyediakan Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dengan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kearsipan.
(3) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi elektronik.
(4) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(5) PPID utama mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi publik dengan seluruh unit organisasi, unit kerja, atau perwakilan BKKBN provinsi.
(1) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus disimpan pada ruang atau media penyimpanan khusus dengan akses yang terbatas atau tertutup.
(2) Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PPID utama melakukan pemutakhiran terhadap Daftar Informasi Publik BKKBN dibantu oleh PPID pelaksana eselon II.
(2) Pemutakhiran Daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(3) PPID pelaksana eselon II dalam membantu pemutakhiran Daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat usulan pemutakhiran Daftar Informasi Publik BKKBN yang disampaikan secara tertulis kepada PPID utama.
(4) Usulan PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. perubahan status atas Informasi Publik BKKBN yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
b. penetapan status Informasi Publik BKKBN yang belum ditetapkan sebelumnya.
(5) Perubahan status atas Informasi Publik BKKBN yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan untuk:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
atau
b. Informasi yang Dikecualikan.
(6) Usulan PPID pelaksana eslon II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi oleh Sekretariat PPID.
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat Informasi yang Dikecualikan, Sekretariat PPID merekomendasikan kepada PPID utama untuk melakukan Pengujian Konsekuensi.
(8) PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membahas usulan PPID pelaksana eselon II yang telah diverifikasi oleh Sekretariat.
(9) Hasil pembahasan pemutakhiran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam format Daftar Informasi Publik BKKBN.
(1) Dalam hal Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya, Informasi yang Dikecualikan statusnya berubah menjadi Informasi terbuka.
(2) Penetapan atas perubahan status Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(3) Dalam hal atasan PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi terbuka pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan oleh PPID utama untuk MENETAPKAN Informasi yang Dikecualikan.
(2) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID utama berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
(3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan:
a. usulan tertulis PPID pelaksana eselon II;
b. permohonan Informasi Publik; dan/atau
c. berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi.
(4) Pengujian Konsekuensi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kepatutan dan kepentingan publik.
(1) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan usulan tertulis PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Sekretariat PPID harus melakukan verifikasi terhadap usulan PPID pelaksana eselon II.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat PPID merekomendasikan tindak lanjut usulan tersebut kepada PPID utama.
(3) PPID utama menindaklanjuti usulan tertulis PPID pelaksana eselon II dengan melakukan rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak usulan PPID pelaksana eselon II diterima.
(4) Dalam rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID utama dapat meminta masukan dari PPID pelaksana eselon I dan/atau ahli.
(1) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan permohonan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Sekretariat PPID harus melakukan verifikasi terhadap permohonan Informasi yang disampaikan secara tertulis kepada PPID utama.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat PPID merekomendasikan tindak lanjut permohonan tersebut kepada PPID utama untuk melakukan Pengujian Konsekuensi dalam hal Informasi yang dimohonkan belum termasuk dalam Daftar Informasi Publik.
(3) PPID utama menindaklanjuti permohonan dengan melakukan rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID utama dapat meminta masukan dari PPID pelaksana eselon I dan/atau ahli.
(1) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, PPID utama melakukan rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi diterima.
(2) Dalam rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID utama dapat meminta masukan dari PPID pelaksana eselon I dan/atau ahli.
(1) Hasil pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dapat berupa pengecualian seluruh atau sebagian dari Informasi yang termuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi yang ditandatangani oleh PPID utama, PPID pelaksana eselon I, serta pihak terkait dan/atau ahli yang mengikuti pembahasan Pengujian Konsekuensi.
(2) Lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi lampiran dari penetapan keputusan PPID utama dalam Pengklasifikasian Informasi Publik.
(3) Penetapan format keputusan Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPID utama kepada atasan PPID untuk mendapat persetujuan.
(4) Dalam hal penetapan keputusan tersebut belum mendapat persetujuan atasan PPID dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan tersebut diterima, atasan PPID dianggap telah menyetujui pertimbangan dimaksud.
(1) Lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat berupa:
a. daftar Informasi yang Dikecualikan BKKBN, untuk Pengujian Konsekuensi yang dilakukan berdasarkan usulan PPID pelaksana eselon I; atau
b. klasifikasi Informasi yang Dikecualikan BKKBN, untuk Pengujian Konsekuensi yang dilakukan berdasarkan permohonan Informasi atau berita acara persidangan Komisi Informasi.
(2) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan berita acara persidangan Komisi Informasi atasan PPID menyampaikan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Majelis Komisioner melalui PPID utama atau pejabat lain yang ditugaskan untuk menangani Sengketa Informasi Publik.
Format Penetapan Keputusan PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tidak tertulis, Sekretariat PPID dan PPID pelaksana eselon I mencatat permohonan
Informasi Publik dalam formulir permohonan Informasi Publik.
(4) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen:
a. identitas Pemohon Informasi Publik:
1. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bagi Pemohon Informasi Publik perseorangan;
2. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pemohon Informasi Publik berbadan hukum; dan
3. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam hal Pemohon Informasi Publik bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok.
b. formulir permohonan Informasi Publik yang tersedia dalam ruang layanan, meja layanan, atau laman PPID BKKBN.
(5) Terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat PPID atau PPID pelaksana eselon II harus:
a. memastikan Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. memastikan Pemohon Informasi Publik dan/atau petugas layanan Informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon Informasi Publik;
d. mencatatkan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan;
e. memberikan nomor pendaftaran pada formulir permohonan Informasi Publik dan menginformasikannya kepada Pemohon Informasi Publik; dan
f. menyimpan formulir asli permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
(1) PPID utama melakukan verifikasi atas setiap Pemohon Informasi Publik yang telah diterima dan tercatat dalam buku register permohonan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa:
a. kewenangan memberikan Informasi;
b. Informasi yang menjadi objek Pemohon Informasi Publik; dan
c. unit organisasi/unit kerja yang menguasai Informasi.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian jawaban atas permohonan Informasi Publik oleh PPID utama.
(1) Setiap permohonan Informasi Publik harus diberikan jawaban berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh PPID utama.
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. diberikan langsung kepada Pemohon Informasi Publik di ruang layanan PPID BKKBN;
b. dicantumkan atau diumumkan melalui laman PPID BKKBN; atau
c. dikirim melalui faksimili, pos, dan/atau email.
(3) PPID utama harus menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik secara lengkap.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. tindak lanjut permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
c. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
d. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
e. penjelasan atas penghitaman Informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi yang Dikecualikan; dan/atau
f. penjelasan dalam hal Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(6) Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam hal PPID utama:
a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
b. belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan.
(7) Dalam hal tindak lanjut permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa
penolakan, PPID utama menyampaikan surat penolakan permohonan Informasi paling sedikit memuat:
a. keputusan pengecualian dan penolakan Informasi;
b. alasan pengecualian; dan
c. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul jika Informasi dibuka dan diberikan kepada pemohon.
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID utama berdasarkan alasan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. identitas Pemohon Informasi Publik:
1. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bagi Pemohon Informasi Publik perseorangan;
2. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pemohon Informasi Publik berbadan hukum; dan
3. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam hal Pemohon Informasi Publik bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok.
b. formulir keberatan;
c. salinan formulir permohonan Informasi Publik; dan
d. salinan surat pemberitahuan tertulis.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan atas alasan tidak diumumkannya Informasi berkala, Pemohon Informasi Publik tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen formulir permohonan Informasi Publik.
(5) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan karena alasan tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen surat pemberitahuan tertulis.
(6) Keberatan hanya dapat diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) PPID utama harus melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3).
(2) Dalam hal pengajuan keberatan dinyatakan belum lengkap, PPID utama menginformasikan kepada Pemohon Informasi Publik untuk melengkapi formulir keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Informasi ketidaklengkapan formulir diterima Pemohon Informasi Publik.
(3) Dalam hal pengajuan keberatan Informasi Publik telah memenuhi syarat administrasi dan lengkap, PPID utama harus mencatat permohonan dimaksud pada register keberatan dan memberitahukan nomor register kepada Pemohon Informasi Publik.
(4) PPID utama harus menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
(5) PPID utama menyampaikan pengajuan keberatan Informasi Publik yang telah dicatat dalam register keberatan kepada atasan PPID.
(1) Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi
Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa menolak permohonan keberatan, menguatkan putusan PPID utama, atau mengubah putusan PPID utama.
(3) Tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan alasan.
Format formulir permohonan Informasi, register permohonan Informasi, pemberitahuan tertulis, formulir keberatan, dan register keberatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.