Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
f. Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(2) Informasi yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat:
1. menghambat proses penegakan hukum;
2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA;
5. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri
7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dan/atau
8. mengungkapkan rahasia pribadi.
b. memorandum atau surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
(3) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ketat dan terbatas serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID utama melakukan
Pengujian Konsekuensi berdasarkan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
