Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tidak tertulis, Sekretariat PPID dan PPID pelaksana eselon I mencatat permohonan
Informasi Publik dalam formulir permohonan Informasi Publik.
(4) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen:
a. identitas Pemohon Informasi Publik:
1. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bagi Pemohon Informasi Publik perseorangan;
2. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pemohon Informasi Publik berbadan hukum; dan
3. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam hal Pemohon Informasi Publik bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok.
b. formulir permohonan Informasi Publik yang tersedia dalam ruang layanan, meja layanan, atau laman PPID BKKBN.
(5) Terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat PPID atau PPID pelaksana eselon II harus:
a. memastikan Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. memastikan Pemohon Informasi Publik dan/atau petugas layanan Informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon Informasi Publik;
d. mencatatkan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan;
e. memberikan nomor pendaftaran pada formulir permohonan Informasi Publik dan menginformasikannya kepada Pemohon Informasi Publik; dan
f. menyimpan formulir asli permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
Your Correction
