Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus disimpan pada ruang atau media penyimpanan khusus dengan akses yang terbatas atau tertutup. (2) Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction