Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKKBN menyediakan dan mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang paling sedikit terdiri atas: a. Informasi yang berkaitan dengan profil BKKBN; b. ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan; c. ringkasan Informasi tentang kinerja BKKBN berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh BKKBN; g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi, tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat BKKBN maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan satuan/unit kerja BKKBN; i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa; dan j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor BKKBN. (2) Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction