Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dapat berupa pengecualian seluruh atau sebagian dari Informasi yang termuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi yang ditandatangani oleh PPID utama, PPID pelaksana eselon I, serta pihak terkait dan/atau ahli yang mengikuti pembahasan Pengujian Konsekuensi. (2) Lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari penetapan keputusan PPID utama dalam Pengklasifikasian Informasi Publik. (3) Penetapan format keputusan Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPID utama kepada atasan PPID untuk mendapat persetujuan. (4) Dalam hal penetapan keputusan tersebut belum mendapat persetujuan atasan PPID dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan tersebut diterima, atasan PPID dianggap telah menyetujui pertimbangan dimaksud.
Your Correction