Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. pimpinan perwakilan BKKBN provinsi; dan/atau b. PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi pada satuan kerja daerah. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi, PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi: a. harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan b. memberitahukan kepada PPID utama terkait data yang diminta. (3) Dalam hal PPID utama telah memberikan data yang diminta, PPID pelaksana perwakilan BKKBN provinsi memberitahukan kepada pemohon Informasi Publik.
Your Correction