Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik, PPID utama harus memenuhi standar kompetensi sebagai berkut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan Informasi Publik dan layanan publik;
c. memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
d. memiliki kemampuan memberikan layanan publik yang berkualitas; dan
e. menguasai teknologi Informasi.
(2) Peningkatan kemampuan PPID utama dan PPID pelaksana eselon II dilakukan secara berkala dengan mengikuti kegiatan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, atau kegiatan serupa.
Your Correction
