Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) PPID utama dalam menyediakan Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kearsipan. (3) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi elektronik. (4) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (5) PPID utama mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi publik dengan seluruh unit organisasi, unit kerja, atau perwakilan BKKBN provinsi.
Your Correction