Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID pelaksana eselon II harus menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID utama secara berkala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat Informasi: a. jumlah permohonan Informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permohonan Informasi; d. alasan penolakan permohonan Informasi; dan e. kendala dan rencana perbaikan layanan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. deskripsi kebijakan layanan Informasi Publik; b. deskripsi pelaksanaan dan kegiatan pengelolaan dan layanan Informasi Publik di bawah pengelolaan PPID pelaksana eselon II; c. jumlah permohonan Informasi yang diterima; d. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; e. jumlah pemberian dan penolakan permohonan Informasi; f. alasan penolakan permohonan Informasi; g. kendala dan rencana perbaikan layanan. h. jumlah keberatan yang diterima; i. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; j. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; k. hasil penyelesaian Sengketa Informasi Publik; l. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; m. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya; n. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan o. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. (5) PPID utama dibantu Sekretariat PPID menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik BKKBN kepada atasan PPID dan Komisi Informasi Pusat mengenai: a. pelaksanaan layanan Informasi Publik di BKKBN; dan b. pelaksanaan layanan Informasi Publik di unit organisasi/unit kerja dan perwakilan BKKBN provinsi berdasarkan laporan dari PPID pelaksana eselon I. (6) Format laporan dan prosedur layanan Informasi Publik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction