Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) PPID pelaksana eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik dari proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di BKKBN.
(2) PPID pelaksana eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c bertugas:
a. mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun Informasi yang ada di masing- masing kedeputian;
b. membuat dan menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik dan daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID utama;
c. menyediakan dukungan data dan Informasi serta memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa Informasi;
d. menyediakan dukungan data dan Informasi Publik yang diterima melalui sekretariat PPID;
e. melakukan pembinaan teknis terhadap PPID pelaksana eselon II pada wilayah binaannya; dan
f. membantu PPID utama dalam penyebarluasan Informasi Publik melalui media komunikasi dan publikasi.
Your Correction
