Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik dari proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di BKKBN.
(2) PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di BKKBN;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana eselon II;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang diakses Publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana eselon II;
k. melakukan layanan Permohonan Informasi Publik ditujukan kepada Kepala BKKBN dan/atau PPID utama;
l. melakukan pendokumentasian dalam Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi PPID utama;
m. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
n. MENETAPKAN visi dan misi layanan Informasi Publik melalui penetapan PPID utama;
o. menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menyiapkan sarana prasarana layanan Informasi Publik;
q. melakukan peningkatan kemampuan PPID pelaksana eselon II secara berkala melalui kegiatan
pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, atau kegiatan serupa;
r. melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik; dan
s. mengumumkan hasil survei kepuasan masyarakat di ruang layanan Informasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki BKKBN.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID utama berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana eselon II dan/atau petugas pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan, dengan persetujuan atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan atasan PPID;
g. menugaskan PPID pelaksana eselon II dan/atau petugas pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana eselon II dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan
i. melakukan koordinasi dengan pembina data baik di intansi pusat maupun di instansi daerah.
(4) Penunjukan PPID utama, struktur organisasi, serta tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
(5) Sekretariat PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a membantu PPID utama.
(6) Wakil PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b meliputi:
a. wakil PPID I;
b. wakil PPID II; dan
c. wakil PPID III.
Your Correction
