Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Layanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID utama dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Kepala BKKBN; dan/atau
b. PPID utama.
(2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh PPID pelaksana eselon II, PPID utama meminta Informasi Publik yang dimohonkan kepada PPID pelaksana eselon I.
(3) PPID pelaksana eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID utama.
Your Correction
