Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID utama harus menyiapkan sarana prasarana layanan Informasi Publik dan wajib menyediakan sarana prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas. (2) Sarana prasarana Permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana prasarana layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dilengkapi dengan sarana prasarana elektronik dan nonelektronik yang memadai.
Your Correction