Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) PPID utama melakukan verifikasi atas setiap Pemohon Informasi Publik yang telah diterima dan tercatat dalam buku register permohonan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa:
a. kewenangan memberikan Informasi;
b. Informasi yang menjadi objek Pemohon Informasi Publik; dan
c. unit organisasi/unit kerja yang menguasai Informasi.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian jawaban atas permohonan Informasi Publik oleh PPID utama.
Your Correction
