Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik dari proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, dan mewakili BKKBN dalam hal terjadi sengketa Informasi.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a bertugas:
a. menyusun arah kebijakan dan layanan Informasi Publik di BKKBN;
b. mewakili BKKBN dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan
c. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID utama dan PPID pelaksana eselon I;
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atasan PPID berwenang:
a. MENETAPKAN PPID utama dan PPID pelaksana eselon I;
b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di BKKBN;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID utama dan PPID pelaksana eselon I;
d. menunjuk PPID utama atau PPID pelaksana eselon I untuk mewakili BKKBN di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID utama, PPID pelaksana eselon I, dan PPID pelaksana eselon II.
Your Correction
