Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penyusunan, pembahasan dan penetapan Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh PPID utama dan dibantu oleh PPID pelaksana eselon II.
(2) PPID utama dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta masukan dari PPID pelaksana eselon I dan/atau ahli.
(3) PPID utama MENETAPKAN Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka dengan penetapan Kepala BKKBN.
(4) Penetapan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan persetujuan atasan PPID.
(5) Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(6) Daftar Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
