ORGANISASI
Organisasi Badan Pertanahan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan;
e. Deputi Bidang Informasi Pertanahan;
f. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan;
g. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
h. Inspektorat Utama.
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Badan Pertanahan;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan lembaga pemerintah dan organisasi lainnya.
Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Wakil Kepala mempunyai tugas:
a. membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan;
b. mewakili Kepala apabila berhalangan;
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan pelaporan;
b. menyelenggarakan dan pembinaan pelayanan administrasi umum;
c. pengelolaan dan pembinaan administrasi organisasi dan kepegawaian;
d. pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
e. penyelenggaraan hubungan masyarakat dan protokoler;
f. penyelenggaraan administrasi kerjasama luar negeri;
g. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Pertanahan.
Bagaian Kelima Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan
Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsus pelaksana Badan Pertanahan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan, hukum, serta kebijakan penanganan masalah pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian dan pengkajian kebijakan pertanahan dan hukum pertanahan;
b. perumusan dan penyiapan konsep peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
c. perumusan dan penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan hukum pertanahan;
d. perumusan dan koordinasi penanganan masalah pertanahan.
Deputi Bidang Informasi Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang informasi pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi inventarisasi data, pengukuran dan pemetaan tanah, penilaian tanah, serta pengembangan sistem informasi pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, koordinasi dan penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan Kerangka Dasar Kadastral Nasional (KDKN);
b. perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan inventarisasi data dan pemetaan pertanahan;
c. perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan sistem informasi pertanahan nasional;
d. perumusan kebijakan dan koordinasi penilaian tanah, serta pengendalian nilai tanah.
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang tata laksana pertanahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan tata laksana serta pelayanan pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan tata guna tanah dan tata ruang;
b. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengaturan penguasaan tanah;
c. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengurusan hak atas tanah;
d. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pendaftaran tanah;
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah;
b. perumusan kebijakan kelembagaan pertanahan.
c. koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam rangka penyerasian tata guna tanah, pengaturan penguasaan tanah dengan tata ruang wilayah;
d. perumusan kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat;
e. perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pertanahan dan mitra kerja.
Inspektorat Utama, dipimpin oleh seorang Inspektur Utama, adalah unsur pengawasan di lingkungan Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan pedoman dan penyelenggaraan pemeriksaan di bidang pertanahan;
b. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan program;
c. pengevaluasian atau hasil laporan pelaksanaan kegiatan;
d. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.