Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penelitian dan pengkajian kebijakan pertanahan dan hukum pertanahan; b. perumusan dan penyiapan konsep peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; c. perumusan dan penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan hukum pertanahan; d. perumusan dan koordinasi penanganan masalah pertanahan.
Your Correction