Correct Article 3
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan, hukum serta kebijakan penanganan masalah pertanahan, yang meliputi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah;
b. koordinasi perumusan kebijakan dan perencanaan program di bidang pertanahan;
c. perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi inventarisasi data, pengukuran dan pemetaan tanah, penilaian tanah, serta pengembangan sistem informasi pertanahan;
d. perumusan dan penetapan kebijakan tata laksanaa serta pelayanan pertanahan yang meliputi tata guna tanah, penguasaan pemilik tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah;
e. perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang Pertanahan;
f. perumusan dan penetapan kebijakan pengembangan sumber daya pertanahan yang meliputi pendidikan dan pelatihan tenaga-tenaga pertanahan dan mitra kerja serta penyediaan sarana dan prasarana kerja teknis pertanahan.
Your Correction
