Correct Article 6
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Badan Pertanahan;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan lembaga pemerintah dan organisasi lainnya.
Your Correction
