Correct Article 26
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan pedoman dan penyelenggaraan pemeriksaan di bidang pertanahan;
b. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan program;
c. pengevaluasian atau hasil laporan pelaksanaan kegiatan;
d. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.
Your Correction
