Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan pedoman dan penyelenggaraan pemeriksaan di bidang pertanahan; b. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan program; c. pengevaluasian atau hasil laporan pelaksanaan kegiatan; d. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.
Your Correction