Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ib.
Your Correction