Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction