Correct Article 31
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
