Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan ditetapkan oleh Kepala, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction