Correct Article 20
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan tata guna tanah dan tata ruang;
b. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengaturan penguasaan tanah;
c. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengurusan hak atas tanah;
d. perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pendaftaran tanah;
Your Correction
