Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan pelaporan; b. menyelenggarakan dan pembinaan pelayanan administrasi umum; c. pengelolaan dan pembinaan administrasi organisasi dan kepegawaian; d. pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan; e. penyelenggaraan hubungan masyarakat dan protokoler; f. penyelenggaraan administrasi kerjasama luar negeri; g. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Pertanahan. Bagaian Kelima Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan
Your Correction