Correct Article 11
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan pelaporan;
b. menyelenggarakan dan pembinaan pelayanan administrasi umum;
c. pengelolaan dan pembinaan administrasi organisasi dan kepegawaian;
d. pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
e. penyelenggaraan hubungan masyarakat dan protokoler;
f. penyelenggaraan administrasi kerjasama luar negeri;
g. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Pertanahan.
Bagaian Kelima Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan
Your Correction
