Correct Article 18
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang tata laksana pertanahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Your Correction
