Correct Article 30
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
