Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Badan Pertanahan terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan; e. Deputi Bidang Informasi Pertanahan; f. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan; g. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; h. Inspektorat Utama.
Your Correction