Correct Article 2
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Badan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan nasional di bidang:
a. pengaturan peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah;
b. pengaturan hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah;
c. pengaturan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah;
Your Correction
