Correct Article 8
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Wakil Kepala mempunyai tugas:
a. membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan;
b. mewakili Kepala apabila berhalangan;
Your Correction
