Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 95 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Kepala mempunyai tugas: a. membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan; b. mewakili Kepala apabila berhalangan;
Your Correction