TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah INDONESIA GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat, yaitu bahwa ketiga Organisasi tersebut mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum serta mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri Kampanye Pemilihan Umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Kampanye Pemilihan Umum:
a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
(1) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban jalannya Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dewan Pimpinan Organisasi dapat meminta bantuan pengamanan pada Penguasa yang berwenang setempat.
Tema dan materi Kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila.
(1) Kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan antara lain dalam bentuk :
a. rapat umum;
b. pawai;
c. keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum;
d. penyiaran melalui RRI dan/atau TVRI;
e. penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum berupa poster, plakat, surat selebaran, slide, film, radio-kaset, video-kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan, lukisan dan penggunaan media massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya;
f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.
(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dengan cara-cara yang bersifat mendidik, meningkatkan kesadaran politik rakyat, menggairahkan pembangunan nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk rapat umum, pawai, keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum serta segala macam dan bentuk pertunjukan umum, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum hanya membawa dan/atau menggunakan tanda gambar Organisasi dan/atau atribut Organisasi serta alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e.
(1) Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, ketiga Organisasi dapat mengadakan kesepakatan bersama mengenai penggunaan jadwal waktu dan tempat Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Kesepakatan bersama mengenai penggunaan jadwal waktu dan tempat Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat untuk seluruh atau sebagian jangka waktu kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat oleh Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan bersama-sama dengan Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat termasuk Penguasa yang berwenang setempat dan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dimulai jangka waktu kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) Dalam kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat termasuk Penguasa yang berwenang setempat dan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan memberikan penjelasan dan pertimbangan dari berbagai segi agar Kampanye Pemilihan Umum dapat diselenggarakan dengan lancar, aman, dan tertib.
(2) Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menunjuk pejabat lain untuk mewakilinya dalam pembuatan kesepakatan bersama.
(3) Hasil kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan secara tertulis dan bersifat mengikat semua pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f baik ada kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau tidak ada kesepakatan bersama, diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis kepada Penguasa yang berwenang setempat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPP Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLRI, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat;
b. dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD I Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat;
c. dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD II Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/KAPOLRES dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat.
(2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Kampanye Pemilihan Umum sudah diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat.
(4) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disebutkan waktu, tempat, bentuk, dan pimpinan/penanggung jawab pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum serta nama pembicara dalam rapat umum atau pertemuan umum.
(1) Dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 11 ayat (1), dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan dengan cara pawai, diatur sebagai berikut :
a. apabila pawai bergerak dalam satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/ KAPOLRES yang bersangkutan dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLDA/KAPOLWIL;
b. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD I Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLDA/KAPOLWIL dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/ KAPOLRESTA/KAPOLRES;
c. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, Pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPP Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLRI dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLDA/ KAPOLWIL.
(2) Pelaksanaan pawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat serta memperhatikan keselamatan peserta, terjaminnya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis dengan melampirkan naskah/ contoh dari alat peragaan kepada Penguasa yang berwenang setempat untuk mendapatkan persetujuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk penggunaan di seluruh wilayah INDONESIA atau meliputi beberapa Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuan dilakukan oleh DPP Organisasi kepada KAPOLRI;
b. untuk penggunaan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau meliputi beberapa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD I Organisasi kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I;
c. untuk penggunaan di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/ KAPOLRES.
(2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Kampanye Pemilihan Umum sudan diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat.
(1) Penguasa yang berwenang setempat setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Kampanye Pemilihan Umum dimulai, harus sudah memberikan surat keterangan yang menyatakan mengenai penentuan waktu, penggunaan tempat, dan alat peragaan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan, dengan tembusan disampaikan kepada :
a. PPI, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLRI;
b. PPD I, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLDA/KAPOLWIL;
c. PPD II, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/ KAPOLRES.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berisi :
a. Kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan;
b. Kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dengan perubahan waktu dan/atau tempat, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
c. alat peragaan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan yang dapat digunakan atau yang tidak dapat digunakan.
(3) Alat peragaan yang tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf c adalah alat peragaan yang dapat diartikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
Surat keterangan yang berisi perubahan waktu dan/atau tempat serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diberikan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan, yaitu:
a. apabila Kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan bersamaan waktu dan/atau tempatnya dengan Kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh Organisasi lain yang telah memberitahukan terlebih dahulu;
b. apabila Kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan dalam gedung atau di tempat terbuka yang bersamaan waktunya dengan Kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh Organisasi lain, dengan ketentuan:
1) jarak antara masing-masing gedung tempat Kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan, kurang dari 2.000 (dua ribu) meter;
2) jarak antara masing-masing tempat terbuka yang digunakan dalam Kampanye Pemilihan Umum kurang dari 5.000 (lima ribu) meter;
c. apabila pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum itu diduga akan mengganggu dan/atau dapat diduga akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
(1) Kepala Wilayah Pemerintahan serendah-rendahnya Camat/Kepala Wilayah Kecamatan dalam wilayah kerjanya masing-masing dapat MENETAPKAN tempat umum yang disediakan Pemerintah bagi pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e serta mengatur tata cara pemasangan dan/atau pemancangan oleh Organisasi yang bersangkutan.
(2) Pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada bangunan, halaman, dan/atau pekarangan milik perorangan/badan harus seizin dari pemilik atau penghuni bangunan, halaman, dan/atau pekarangan yang bersangkutan.
(3) Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat dalam mengatur dan menentukan tempat umum bagi pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) DPP Organisasi dalam melakukan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, diberi kesempatan menggunakan siaran RRI dan TVRI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran radio hanya dilakukan oleh RRI secara sentral yaitu disiarkan oleh Stasiun Nasional Jakarta dan direlay oleh seluruh Stasiun RRI di seluruh INDONESIA dan radio bukan RRI;
b. Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran TVRI hanya dilakukan oleh TVRI secara sentral yaitu disiarkan secara nasional oleh TVRI Stasiun Pusat Jakarta dan direlay oleh stasiun TVRI di seluruh INDONESIA, dan stasiun televisi bukan TVRI/stasiun penyiaran televisi swasta.
(2) DPP Organisasi yang akan menggunakan kesempatan mengadakan Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI dan TVRI sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan secara tertulis kepada PPI selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pula kepada Menteri Penerangan Republik INDONESIA untuk pengaturan lebih lanjut.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
(1) Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI dan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya berupa pidato radio dan televisi dengan menggunakan naskah yang disiapkan oleh DPP Organisasi yang bersangkutan.
(2) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh DPP Organisasi kepada PPI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu penyiaran.
(3) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diteliti oleh Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum.
(4) Naskah Pidato yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) harus sudah diserahkan kepada DPP Organisasi selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu penyiaran.
(5) Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari unsur LPU/PPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Penerangan, POLRI, dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Waktu pelaksanaannya Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:
a. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kegiatannya dilaksanakan antara pukul 09.00 dan pukul 18.00 waktu setempat;
b. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
c. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f, kegiatannya dilaksanakan antara pukul
06.00 dan pukul 22.00 waktu setempat, kecuali untuk media massa cetak.