Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan antara lain dalam bentuk : a. rapat umum; b. pawai; c. keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum; d. penyiaran melalui RRI dan/atau TVRI; e. penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum berupa poster, plakat, surat selebaran, slide, film, radio-kaset, video-kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan, lukisan dan penggunaan media massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya; f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum. (2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dengan cara-cara yang bersifat mendidik, meningkatkan kesadaran politik rakyat, menggairahkan pembangunan nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Your Correction