Correct Article 10
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat termasuk Penguasa yang berwenang setempat dan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan memberikan penjelasan dan pertimbangan dari berbagai segi agar Kampanye Pemilihan Umum dapat diselenggarakan dengan lancar, aman, dan tertib.
(2) Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menunjuk pejabat lain untuk mewakilinya dalam pembuatan kesepakatan bersama.
(3) Hasil kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan secara tertulis dan bersifat mengikat semua pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.
Your Correction
