Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata dan/atau bahan peledak, dan/atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
Your Correction