Correct Article 12
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 11 ayat (1), dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan dengan cara pawai, diatur sebagai berikut :
a. apabila pawai bergerak dalam satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/ KAPOLRES yang bersangkutan dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLDA/KAPOLWIL;
b. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD I Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLDA/KAPOLWIL dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/ KAPOLRESTA/KAPOLRES;
c. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, Pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPP Organisasi yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada KAPOLRI dengan tembusan kepada masing-masing KAPOLDA/ KAPOLWIL.
(2) Pelaksanaan pawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat serta memperhatikan keselamatan peserta, terjaminnya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Your Correction
