Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f baik ada kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau tidak ada kesepakatan bersama, diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis kepada Penguasa yang berwenang setempat, dengan ketentuan sebagai berikut : a. dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPP Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLRI, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat; b. dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD I Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat; c. dalam hal Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD II Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/KAPOLRES dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat. (2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Kampanye Pemilihan Umum sudah diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat. (4) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disebutkan waktu, tempat, bentuk, dan pimpinan/penanggung jawab pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum serta nama pembicara dalam rapat umum atau pertemuan umum.
Your Correction