Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk pawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dilarang menggunakan segala bentuk kendaraan.
Your Correction