Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mereka yang tidak diberi hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilarang: a. ikut aktif dalam Kampanye Pemilihan Umum; b. diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam Kampanye Pemilihan Umum.
Your Correction