Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Your Correction