Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa/ menggunakan gambar atau lukisan atau tulisan yang menggambarkan perseorangan.
Your Correction