Correct Article 24
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa/ menggunakan gambar atau lukisan atau tulisan yang menggambarkan perseorangan.
Your Correction
