Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPP Organisasi dalam melakukan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, diberi kesempatan menggunakan siaran RRI dan TVRI, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran radio hanya dilakukan oleh RRI secara sentral yaitu disiarkan oleh Stasiun Nasional Jakarta dan direlay oleh seluruh Stasiun RRI di seluruh INDONESIA dan radio bukan RRI; b. Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran TVRI hanya dilakukan oleh TVRI secara sentral yaitu disiarkan secara nasional oleh TVRI Stasiun Pusat Jakarta dan direlay oleh stasiun TVRI di seluruh INDONESIA, dan stasiun televisi bukan TVRI/stasiun penyiaran televisi swasta. (2) DPP Organisasi yang akan menggunakan kesempatan mengadakan Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI dan TVRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada PPI selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pula kepada Menteri Penerangan Republik INDONESIA untuk pengaturan lebih lanjut. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Your Correction