Correct Article 19
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Waktu pelaksanaannya Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:
a. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kegiatannya dilaksanakan antara pukul 09.00 dan pukul 18.00 waktu setempat;
b. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
c. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f, kegiatannya dilaksanakan antara pukul
06.00 dan pukul 22.00 waktu setempat, kecuali untuk media massa cetak.
Your Correction
