Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk rapat umum, pawai, keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum serta segala macam dan bentuk pertunjukan umum, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum hanya membawa dan/atau menggunakan tanda gambar Organisasi dan/atau atribut Organisasi serta alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e.
Your Correction