Correct Article 13
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis dengan melampirkan naskah/ contoh dari alat peragaan kepada Penguasa yang berwenang setempat untuk mendapatkan persetujuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk penggunaan di seluruh wilayah INDONESIA atau meliputi beberapa Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuan dilakukan oleh DPP Organisasi kepada KAPOLRI;
b. untuk penggunaan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau meliputi beberapa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD I Organisasi kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I;
c. untuk penggunaan di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/ KAPOLRES.
(2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Kampanye Pemilihan Umum sudan diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Your Correction
