Correct Article 22
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan gedung pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit dan atau halamannya.
(2) Khusus gedung pemerintah yang lazin dipakai untuk kegiatan/pertemuan umum dapat digunakan untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum bagi ketiga Organisasi setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Your Correction
